Dilarangnya riba sudah bukan lagi wacana, Al-Qur’an sangat tegas dalam hal ini bahkan Allah memberondongnya dengan memvonis haram (QS 2:275), mengancam akan memusnahkannya (QS 2:276), bahkan Allah dan Rasulnya menyatakan perang terhadap riba ini (QS 2: 279).
Praktek-praktek
yang dikategorikan riba di jaman modern ini juga sudah
diinterpretasikan tanpa perdebatan lagi oleh Fatwa Dewan Syariah
Nasional – MUI no 1 tahun 2004. Semua produk mengandung bunga perbankan
konvensional, asuransi dan koperasi – masuk kategori ini berdasarkan
fatwa tersebut.
Tetapi
mengapa justru produk-produk ribawi ini terus merajalela ? ya karena
dia ditumbuh-suburkan oleh ecosystem yang memang menunjangnya. Dari
pihak eksekutif dan legislatif negeri ini menghadirkan berbagai produk
yang menunjang tumbuh suburnya riba ini, misalnya ada undang-undang
penjaminan simpanan, undang-undang BPJS dlsb.
Dari
pihak masyarakat, baik pelaku usaha maupun sebagai konsumen – juga
masih enggan untuk melakukan innovative disruption untuk keluar dari
kungkungan riba ini. Bahkan karena riba itu begitu besar, tanpa kita
sadari yang berusaha keras meninggalkannya-pun masih harus terus menerus
menghirup debu-debu riba.
Jalan
yang kedua – jalan yang jelas dihalalkan oleh Allah adalah jual-beli
atau perdagangan (QS 2:275), jalan ini sekarang mulai menggeliat karena
dengan tumbuh suburnya marketplace startup – yang mulai menggurita,
masyarakat yang pandai berdagang secara umum diuntungkan.
Sebelum
marakanya marketplace berbasis internet, Anda harus menyewa kios yang
mahal di pusat-pusat perdagangan untuk bisa berjualan produk Anda.
Akibatnya dunia perdagangan dikuasai oleh segelintir yang mampu saja.
Dengan
menjamurnya berbagai marketplace tersebut, kini Anda idak lagi harus
menyewa kios yang mahal untuk berjualan. Anda bisa berjualan apa saja,
dari cendol sampai komponen teknologi tinggi yang sekarang lagi in –
seperti komponen-komponen IoT (Internet of Things) di marketplace yang
boleh dibilang gratis.
Tetapi
pertumbuhan pasar ini saja, belum cukup untuk melawan riba. Ketika
akses capital masih dikelola dengan system ribawi, ujungnya penguasa
pasar tetap segelintir orang itu saja.
Kepemilikan
marketplace-marketplace raksasa tetap privilege para pemilik modal
raksasa yang notabene juga pengelola ribawi. Hukum rimba marketplace –
yang nyaris tanpa ada entry barrier – mendorong persaingan yang tidak
sehat antara para pengelola marketplace tersebut.
Mereka
tidak segan-segan ‘membakar uang’ dalam jumlah yang tidak terbayangkan
untuk meningkatkan pangsa pasarnya masing-masing. Mereka saling berusaha
menjadi pemenang tunggal yang tidak menyisakan runner-up, sehingga di
dunia marketplace ini berlaku istillah the winner take it all –
pemenangnya mengambil semua !
Sementara
masyarakat masih bisa menikmati persaingan antar raksasa ini, kita
masih bisa naik ojek dan taksi yang tersubsidi oleh mereka, perdagangan
yang ongkos kirimnya dibayari mereka dlsb. tetapi ketika sesuatu itu
melanggar laranganNya, tidak terbayangkan apa akibat what next-nya.
Selain
riba, ada larangan monopoli/oligopoli, kartel, ada larangan persaingan
tidak sehat dlsb. Ingat bangsa Tsamud , kaumnya Nabi Saleh Alaihi Salam –
apa kesalahan mereka sehingga dihancuran oleh Allah ? karena ada sembilan orang (oligopoli) yang berbuat kerusakan di bumi (QS 27:48).
Ketika
sembilan orang tersebut menguasai segala akses perekonomian – dan
melarang unta Nabi Saleh untuk ikut dapat minum air, saat itulah Allah
hancurkan bangsa itu. Bukankah perilaku pasar kita sekarang juga
demikian ? yang besar ingin semakin besar dan berusaha menendang yang
kecil untuk keluar dari pasar ?
Satu
jalan lain yang harus kita dorong sekuat tenaga untuk tumbuh adalah
jalan sedekah. Mengapa demikian ? banyak sekali kebutuhan kita yang
tidak bisa secara optimal dipenuhi hanya dari jual beli komersial, harus
jual-beli dengan Allah – itulah salah satu caranya yaitu dengan
sedekah.
Urusan
pendidikan, urusan mengatasi musibah/bencana, urusan kesehatan dlsb-
tidak bisa diatasi dengan jual beli. Kalau untuk menerima layanan
kesehatan Anda harus bayar, lantas bagaimana si miskin yang tidak bisa
membayarnya. Bila untuk memperoleh pendidikan harus bayar, bagaimana is
miskin meningkatkan taraf hidupnya ?
Apalagi
untuk mengatasi musibah seperti bencana alam, musibah kemanusiaan
seperti yang dialami oleh saudara-sudara kita di Rohingnya dlsb – tentu
ini bukan medan jual beli antar manusia, inilah medan jual-beli dengan
Allah atau dengan sedekah tadi.
Tetapi
sedekah ini juga tidak akan optimal kalau aktivitas perdagangan kita
terganggu, apa yang bisa kita sedekahkan ke saudara kita di Rohingnya
misalnya – kalau kita sendiri tidak memiliki apa-apa, yang tidak
memiliki tidak bisa memberi ! Maka perdagangan antar manusia, dan
perdagangan dengan Allah – itu seperti dua sisi mata uang yang saling
kait-mengkait.
Kita
tidak bisa optimal bersedekah bila kita sendiri membutuhkan sedekah,
tetapi kekayaan kita juga tidak akan ada artinya – bila sebagian harta
tersebut tidak kita sedekahkan. Karena hanya ada tiga hal yang bisa kita
bawa mati, yaitu Anak saleh yang mendoakan orang tuanya, ilmu yang
bermanfaat dan sedekah jariyah.
Maka
di point terakhir sedekah jariyah atau wakaf – inilah yang dimasa-masa
lampau menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa, karena saat itu umat
sadar bahwa harta terbaik mereka adalah harta yang bisa dibawa mati –
harta yang disedekahkan atau diwakafkan.
Dengan
wakaflah selutuh infrastruktur pendidikan terbaik yang bisa diakses
oleh si miskin maupun si kaya – bisa di bangun. Dengan wakaf pula
seharusnya rumah sakit dan layanan-layanan kesehatan, dan layanan social
lainnya dibangun.
Yang
kita saksikan sekarang sekolah yang baik menjadi sangat maal, rumah
sakit yang baik juga hanya privilege of the few – ya karena
sektor-sektor yang seharusnya dikelola dengan sedekah ini, kini
diperdagangkan dengan dukungan modal ribawi.
Tetapi
hanya mengidentifikasi masalah saja tanpa memberikan solusi juga
menjadikan kita seperti penonton sepak bola yang hanya bisa berkomentar
dan maido - bahasa jawa yang artinya mencela, dan Allah-pun marah ketika
kita hanya bicara tanpa berbuat. Maka kinilah waktunya berbuat !
Di
era ketika pertumbuhan ekonomi dunia didominasi oleh disruptive
innovation, tidak ada hegemoni ekonomi yang bebas dari ini – disrupt or
be disrupted, maka terhadap system ekonomi kaitalisme ribawi-pun
waktunya untuk bisa di-disrupted.
Waktunya
kita membenarkan janji Allah, bahwa riba dihancurkan dan sedekah
disuburkanNya (QS 2:276), bahwa sedekah itu dilipat gandakan sampai 700
kali atau bahkan lebih (QS 2: 261), dan sedekah itu seperti berkebun di tanah yang subur – bila ada hujan lebat hasilnya dua kali, bila yang ada hanya rintik hujan atau embunpun cukup (QS 2:265).
Janji
Allah pasti benarnya, yang belum pasti adalah apakah kita berhak atas
janji tersebut. Karena janji ini bersyarat, yaitu bila kita memulai
dengan sesuatu. Bila kita tidak mulai menanam, apa yang disuburkanNya ?
bila angka kita nol dilipat gandakan berapapun tetap juga nol !
Maka
di momentum tahun baru Hijriyah pekan depan, waktu yang baik untuk
memulai hal baru yang lebih baik. Waktunya berhijrah untuk mengunggulkan
jalan jual-beli dan sedekah di atas jalan riba. Waktunya untuk mulai
‘menanam’ agar ada yang disuburkanNya, waktunya untuk menggoreskan
amalan kita yang bernilai satu demi satu – agar ketika dilipatgandakan
olehNya menjadi amalan yang berarti. InsyaAllah.
(Muhaimin Iqbal)
(Muhaimin Iqbal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar